“Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,” pintanya.
Dalam kesempatan ini, Dedi berharap pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus COVID-19 yang kembali meningkat. Ia memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan Pasal korupsi,” ucapnya mengingatkan.
Tak lupa, Dedi berpesan masyarakat tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas, baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.
“Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan. Pasti dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang menjadi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut menurut Dedi bertujuan mencegah dan memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi 12 hotel repatriasi dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022).
Dedi menekankan, apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana, apabila sudah adanya bukti permulaan yang cukup.