Sumenep – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2025, menurut data DJPK Kemenkeu RI, tercatat sebesar Rp2,59 triliun. Sementara itu, total Belanja Daerah melebihi Pendapatan Daerah, yakni mencapai Rp2,83 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumenep tahun 2025 mencapai Rp318,33 miliar, atau sekitar 12,29 persen dari total Pendapatan Daerah. Persentase ini menunjukkan rendahnya kontribusi PAD terhadap pendapatan total, yang memperlihatkan kemampuan fiskal daerah masih terbatas.
Pendapatan Dana Transfer mencapai Rp2,19 triliun, atau sekitar 84,56 persen dari total Pendapatan Daerah. Ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer ini menunjukkan bahwa keuangan daerah Sumenep belum mandiri dan masih bergantung pada pemerintah pusat.
Pendapatan Lainnya tercatat sebesar Rp78,56 miliar, atau hanya 3,03 persen dari total Pendapatan Daerah. Kontribusi yang kecil dari pendapatan lainnya ini mengindikasikan masih minimnya diversifikasi sumber pendapatan di luar PAD dan dana transfer.
Belanja Pegawai mendominasi struktur Belanja Daerah dengan total Rp1,20 triliun, atau setara 42,40 persen dari total belanja. Dominasi ini menunjukkan alokasi anggaran Pemkab Sumenep lebih berorientasi pada pembiayaan operasional jangka pendek, bukan pembangunan jangka panjang.
Belanja Barang dan Jasa mencapai Rp669,82 miliar, atau 23,66 persen dari total Belanja Daerah. Alokasi ini mencerminkan fokus pengeluaran yang cukup besar untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah.