Potret Parkir Liar di Depan Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep 

Tampak sejumlah kendaraan parkir liar di depan Kantor Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.8 Kota Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi). 

“Padahal ada PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan, dan pasal-pasalnya juga sudah jelas,” katanya.

“Bahkan ada sanksi pidananya jika parkir sembarangan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan, tapi tidak ada tindakan baik dari perhubungan maupun polisi lalu lintas,” tambah Hendra.

Ia menyampaikan kritik pedasnya mengenai minimnya tindakan yang dilakukan pihak berwenang dan menilai bahwa pihak yang tergabung dalam forum lalu lintas itu kurang memahami regulasi yang ada.

“Di tingkat perizinannya saja, banyak perusahaan seperti restoran, toko, dan swalayan yang menabrak aturan itu, tapi masih dapat izin, itu harus dievaluasi analisis dampak lalu lintasnya,” ungkapnya.

“Kesadaran masyarakat juga penting untuk dibangun, tapi ketegasan pemerintah itu yang harus jadi pemicunya,” tambahnya lagi.

Hingga berita ini terbit, pihak Bank Jatim Cabang Sumenep sulit untuk dimintai keterangan karena pimpinan bank selalu tidak ada di kantor saat media mencoba menghubungi mereka.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca