Surabaya – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-1 hingga tahun 2022. Perpanjangan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, Jumat (17/12/2021).
Ketentuan ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada 13 Desember 2021, Senin (13/12/2021).
Inmendagri ini melengkapi Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan arahan Presiden Ir. Joko Widodo.
Arahan presiden tersebut menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3-1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa-Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen.
Menurut Inmendagri tersebut, di wilayah Jawa Timur (Jatim) PPKM Level 3 hanya ada 8 Kabupaten/Kota, PPKM Level 2 ada 10 Kabupaten/Kota, dan PPKM Level 1 ada 20 Kabupaten/Kota.
Mayoritas PPKM di wilayah Jatim berada di level 1 dengan persentase 52,63 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim. Sisanya 47,37 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim berada di PPKM Level 2 dan Level 3.
PPKM Level 1 berlaku di Kabupaten Bojonegoro, Gresik, Kediri, Lamongan, Magetan, Malang, Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Sidoarjo, dan Tuban serta Kota Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, dan Surabaya.