Menurut Inmendagri tersebut, di wilayah Jawa Timur (Jatim) PPKM Level 3 hanya ada 8 Kabupaten/Kota, PPKM Level 2 ada 10 Kabupaten/Kota, dan PPKM Level 1 ada 20 Kabupaten/Kota.
Mayoritas PPKM di wilayah Jatim berada di level 1 dengan persentase 52,63 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim. Sisanya 47,37 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Jatim berada di PPKM Level 2 dan Level 3.
PPKM Level 1 berlaku di Kabupaten Bojonegoro, Gresik, Kediri, Lamongan, Magetan, Malang, Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Sidoarjo, dan Tuban serta Kota Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, dan Surabaya.
PPKM Level 2 berlaku di Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Jombang, Lumajang, Madiun, Nganjuk, Pasuruan, Probolinggo, Trenggalek, dan Tulungagung.
PPKM Level 3 berlaku di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Jember, Pamekasan, Ponorogo, Sampang, Situbondo, dan Sumenep.