Praktik penjualan tersebut, ungkapnya, juga membuka peluang bagi oknum sekolah atau guru untuk mengambil keuntungan pribadi, yang jelas melanggar etika pendidikan.
“Pemerintah melarang praktik ini demi menjaga integritas pendidikan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah,” ungkapnya ke awak media ini, Jumat (21/02/2025).
Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk diantaranya kata dia: Permendikbud No. 8 Tahun 2016 dan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11.
Selain itu, Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 6 Tahun 2021, serta Pasal 63 UU No. 3 Tahun 2017 turut memperkuat aturan tersebut.
“Dengan larangan ini, pemerintah sebenarnya berharap pendidikan di Indonesia dapat berjalan secara adil, berkualitas, dan bebas dari praktik komersial yang merugikan,” pungkas praktisi hukum ini.
