Jakarta – Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Peraturan ini menjadi panduan utama dalam pelaksanaan pembangunan nasional selama lima tahun ke depan.
RPJMN 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden serta Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Dokumen ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan strategi pembangunan nasional yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Setiap kementerian dan lembaga wajib menyusun rencana strategis yang selaras dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan.
Selain itu, RPJMN juga mengatur rencana pembangunan daerah agar selaras dengan rencana nasional. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun RPJM Daerah sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang baru terpilih.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMN. Evaluasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan pencapaian target pembangunan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
RPJMN 2025-2029 mencakup berbagai proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proyek-proyek ini mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Pemerintah menekankan bahwa RPJMN harus menjadi pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencapai keberhasilan rencana pembangunan ini.