Presiden Tetapkan RPJMN 2025-2029, Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 (Dok. Madurapers, 2025).

Setiap kementerian dan lembaga memiliki kewajiban untuk berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam penyusunan rencana strategis masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselarasan kebijakan nasional.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan satu data Indonesia sebagai dasar dalam proses evaluasi dan pengendalian RPJMN. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data serta efektivitas pelaksanaan kebijakan pembangunan.

Dalam peraturan ini, perubahan target dan kebutuhan pendanaan akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan evaluasi yang dilakukan. Perubahan tersebut akan dibahas dalam sidang kabinet sebelum ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Dengan ditetapkannya RPJMN 2025-2029, pemerintah berharap dapat mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas hidup masyarakat serta daya saing bangsa di tingkat global.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca