Sumenep – Program Benchmarking to Best Practice atau bimbingan teknis (bimtek) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep kembali mendapatkan sorotan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari DPMD Sumenep dengan Nomor 400.2.2/379/112.2/2024 tanggal 14 Juli 2024, seluruh kepala desa (kades) diharuskan mengikuti studi banding tersebut.
Para kades berangkat pada Kamis (25/07/2024) sekitar pukul 16.00 dari Stasiun Gubeng, Surabaya, menuju Bandung. Berdasarkan data yang diperoleh, ada tiga hotel mewah yang menjadi tempat menginap para kades Sumenep di Bandung: Hotel Aryaduta Bandung, Crowne Plaza Hotel Bandung, dan Best Western La Grande Hotel Bandung.
Diketahui, program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas serta wawasan para kades dan mengembangkan potensi desa.
Namun, program ini menuai kontroversi dari berbagai pihak. Beberapa kades ragu dan menentang pelaksanaannya.
“Ini bukan seperti rekreasi gratis,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Setiap kades harus membayar Rp7,5 juta per orang.
Biaya bimtek atau perjalanan ke Kota Bandung ini tidak berasal dari kantong pribadi kades, melainkan dari Dana Desa (DD), yang seharusnya digunakan untuk program peningkatan kapasitas kades.
Ketua Bidang Investigasi Hukum dan HAM PWRI Sumenep, Rudi Hartono, menyatakan bahwa dana sebesar itu seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur.
“Banyak jalan desa yang rusak dan warga yang memerlukan bantuan makanan. Dana sebesar itu bisa digunakan untuk memperbaiki kondisi desa masing-masing,” kata Rudi kepada media pada Sabtu (27/07/2024).
Rudi juga mengkritik bahwa anggaran studi banding ke Bandung tidak transparan dan hanya dijadikan ajang “foya-foya” oleh Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, dan para Asosiasi Kepala Desa (AKD).
“Kunjungan studi banding seharusnya memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat bagi pengembangan desa, bukan hanya sebagai ajang jalan-jalan dinas,” tegas Rudi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sumbangan Rp7,5 juta per kades diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 atau dialokasikan mendahului APBDes perubahan.
Dana yang terkumpul dari setiap desa hingga mencapai Rp2,4 miliar berasal dari 27 kecamatan dan 332 desa. Dana ini dikumpulkan oleh AKD kecamatan dan disetorkan ke DPMD Sumenep.