Proyek Renovasi Sekolah Nilai Miliaran di Sumenep, Diduga Langgar Aturan PUPR 

Potret renovasi SDN Karangduak I di Jalan Delima Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, (Sumber Foto: Fauzi).

Diketahui, renovasi SDN Karangduak I di Jalan Delima Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, dilaksanakan oleh CV. Safira Jaya Utama dengan kontrak senilai Rp1.607.519.000,00 (satu milliar enam ratus tujuh juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah).

Sebelumnya, dampak dari renovasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangduak I, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), memicu kekhawatiran di kalangan wali murid. Pasalnya, proyek ini mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyatakan, bahwa KBM di sekolah terganggu akibat renovasi yang berlangsung beberapa hari terakhir.

“Anak saya disuruh bawa meja lipat sendiri dari rumah karena sekolah sedang direnovasi,” kata wali murid tersebut, Sabtu (03/08/2024).

Akan tetapi, Kepala SDN Karangduak I, Asnawi, membantah bahwa renovasi sekolah mengganggu KBM murid.

“Oh tidak, itu informasi yang salah. Kami mengatakan kepada murid bahwa sekolah memiliki meja lipat, tetapi jika mereka punya sendiri, tidak masalah dibawa,” kata Asnawi saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (03/08/2024)

 

Penulis: Fauzi

Tag:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca