PSHT Sampang Serukan Persatuan, Bubarkan Kegiatan Ilegal di Luar Kepengurusan Sah

Avatar
Ketua PSHT Cabang Sampang, Hanafi (memakai topi hati bersinar), didampingi pengurus dan anggota PSHT, menyerahkan pembaharuan legalitas ke Bakesbangpol Sampang
Ketua PSHT Cabang Sampang, Hanafi (memakai topi hati bersinar), didampingi pengurus dan anggota PSHT, menyerahkan pembaharuan legalitas ke Bakesbangpol Sampang. (Foto: Abd.Rosyid/Maduraper, 2025)

Sampang – Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sampang, Hanafi, bersama jajaran pengurus, menyerahkan langsung berkas pembaruan legalitas organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Kamis (31/07/2025).

Penyerahan tersebut mencakup dokumen Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang mengesahkan pendirian perkumpulan PSHT dengan kepengurusan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

Hanafi menjelaskan, pembaruan legalitas ini bertujuan mempertegas kedudukan hukum PSHT Cabang Sampang sebagai organisasi yang sah dan terdaftar resmi di pemerintah.

Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga legalitas serta menghindari polemik dualisme yang sempat muncul di internal PSHT.

“SK ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT di Sampang. Kami ingin seluruh warga PSHT kembali rukun dan bersatu dalam satu wadah yang diakui negara,” ujar Pendekar PSHT yang akrab disapa Mas Anaf kepada wartawan.

Menurut Mas Anaf, PSHT Cabang Sampang telah tercatat di Bakesbangpol sejak tahun 2020. Namun karena dinamika kepengurusan di tingkat pusat, pihaknya merasa perlu memperbarui dokumen legalitas sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan administrasi negara.

“SK dari Kemenkum RI ini mengesahkan kepengurusan PSHT yang sah di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Kami berharap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat terkait legalitas PSHT di Sampang,” tegasnya.

Mas Anaf juga meminta aparat penegak hukum agar bersikap tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PSHT namun tidak berada di bawah kepengurusannya.

Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai ilegal dan harus dibubarkan demi menjaga ketertiban organisasi.

Tinggalkan Balasan