Situbondo – Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, Purwadi, bersama jajaran pengurus resmi menyerahkan pembaruan berkas legalitas organisasi ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo, Jumat (25/07/2025).
Rombongan PSHT diterima langsung oleh Kepala Bakesbangpol Situbondo, Buchari, di ruang kerjanya di Jalan PB Sudirman No. 1D, Karangasem Patokan.
Purwadi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperbarui data kepengurusan PSHT sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PSHT, yang menetapkan Muhammad Taufiq, sebagai Ketua Umum.
“Keputusan ini mencabut dan membatalkan SK Menkumham sebelumnya dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 atas nama Moerdjoko. Artinya, secara hukum, PSHT sah dan diakui negara hanya satu, yaitu di bawah kepemimpinan Kangmas Taufiq,” tegas Purwadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya mentaati regulasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal ini melarang penggunaan nama, lambang, atau atribut yang sama atau menyerupai ormas lain yang sudah terdaftar secara resmi.
“Saya mengimbau seluruh pihak di wilayah Situbondo agar tidak lagi menggunakan nama, lambang, dan atribut PSHT jika bukan bagian dari kepengurusan sah. Ini demi ketertiban dan marwah organisasi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, PSHT Cabang Situbondo menegaskan komitmennya dalam menjaga legalitas dan marwah organisasi, sekaligus mengajak seluruh warga PSHT untuk bersatu di bawah satu komando organisasi yang telah sah diakui negara.
