“Jika ada kegiatan yang diselenggarakan oleh oknum dengan mengatasnamakan PSHT di Sampang dan bukan dari kepengurusan kami itu murni illegal, dan apparat penegak hukum harus tegas agar membuburkan segala kegiatan yang illegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sampang, Anang Djoenaidi, yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri, Bambang, menyambut baik silaturahim dari pengurus PSHT Cabang Sampang.
Ia mengapresiasi langkah PSHT yang aktif memperbarui data legalitasnya sesuai prosedur hukum.
“Kami menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus PSHT. Intinya mereka menyampaikan pembaruan dokumen legalitas dan data administrasi organisasi,” kata Bambang.
Bambang menegaskan bahwa pemerintah hanya mengakui organisasi termasuk PSHT yang memenuhi syarat legal formal.
Ia menekankan pentingnya dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti sahnya kepengurusan sebuah organisasi.
“Negara kita adalah negara hukum. Organisasi yang sah adalah organisasi yang memiliki legalitas resmi. Jika tidak sesuai aturan, maka secara hukum tidak diakui dan dianggap ilegal,” ujarnya.
Bakesbangpol, lanjut Bambang, akan terus berpedoman pada regulasi resmi untuk menjaga ketertiban administratif dan menghindari potensi konflik antarorganisasi.
“Kami hanya akan memproses organisasi yang memiliki dokumen legal yang diakui negara. Ini penting untuk menjaga tertib administrasi dan stabilitas sosial,” tutupnya.
