“Kami tidak tutup mata. Untuk lahan non-produktif akan kami kelola sendiri guna meningkatkan produksi,” terangnya.
Bima juga menegaskan bahwa permintaan CSR sebaiknya disampaikan dalam bentuk surat resmi sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami berharap agar setiap permohonan diajukan secara resmi agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, PT Garam berharap seluruh pihak dapat memahami mekanisme pengelolaan CSR dan sewa lahan yang dijalankan perusahaan, serta dapat bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah produksi.