Surabaya – PT. Laksana Budaya terus berupaya menguasai lahan di Jalan Bogowonto Kelurahan Darmo yang diklaim miliknya.
Dr. Hadi Pranoto, SH., MH., selaku Penasihat Hukum (PH)-nya PT. Laksana Budaya mengatakan dasar kepemilikan kliennya atas tanah di Jalan Bogowonto itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 6/Kelurahan Darmo dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 7/Kelurahan Darmo, kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut atas nama PT. Laksana Budaya.
“PT. Laksana Budaya lakukan tindakan untuk perjuangkan haknya dengan merencanakan penancapan papan nama hak milik atas tanah di lahan Bogowonto. Upaya yang hendak dilakukan PT. Laksana Budaya ini merupakan tindakan tegas untuk menyatakan kepemilikan tanah Bogowonto yang sempat di klaim secara sepihak oleh TNI-AL,” beber Hadi, panggilan karibnya, kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).
Hadi meyakini bahwa upaya pemasangan Papan nama yang akan dilakukan PT. Laksana Budaya ini akan berjalan secara lancar dan tidak menghadapi halangan, resistensi ataupun hambatan dari pihak TNI-AL.
“Tidak mungkin itu, karena kami sudah melakukan tindakan. Kalau orang Jawa itu kulo nuwun (permisi,Red),” ujarnya.
Peletakan papan nama hak milik PT. Laksana Budaya atas tanah tersebut kata Hadi rencananya akan ditempatkan di depan jalan Sambas. Upaya penancapan papan nama ini menurut Hadi adalah hal yang wajar, mengingat secara hukum kepemilikan tanah Bogowonto memang jatuh kepada PT. Laksana Budaya.