Publik Pertanyakan Pilkades Serentak 2025 di Sampang

PILKADES
Wahyudi, Peneliti LsPD (Dok. Madurapers).

Sampang – Terjawab sudah bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang tidak akan melaksanakan Pilkades serentak di 111 desa di tahun 2021. Bukti ini terlihat pada acara “Sosialisasi Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa” di gedung PKP-RI Trunojoyo Sampang, Rabu (10/11/2021).

Dalam pidatonya di kegiatan sosialisasi tersebut, yang diinformasikan di berbagai media online, Bupati Sampang mengatakan siap berdialog dengan masyarakat terkait pembangunan Sampang (tentu termasuk masalah ini).

Merespon pernyataan bupati Sampang, Wahyudi Peneliti di Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) mengapresiasi sikap tersebut. Hal ini karena bisa menjadi perangsang diskusi publik (public sphare), yang tentu sangat baik untuk pembangunan masyarakat sipil dan demokrasi di Sampang, Sabtu (13/11/2021).

Mencermati pro-kontra atas penundaan Pilkades Serentak Sampang tahun 2025, Yudik, sapaan akrab Wahyudi yang juga berasal Sampang, menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021 tersebut.

Namun, yang menjadi masalah adalah Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemililihan Kepala Desa Serentak 2025.

Masalahnya, pertama, interval pelaksanaan Pilkades secara serentak dan bergelombang seharusnya ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), bukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca