Publik Pertanyakan Pilkades Serentak 2025 di Sampang

Madurapers
PILKADES
Wahyudi, Peneliti LsPD (Dok. Madurapers).

Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa Bupati/wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.

Masalah ketiga, penundaan Pilkades harus berdasarkan pada ketetapan Menteri Dalam Negeri, bukan Surat Keputusan Bupati sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasal 70 ayat (3) Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri (Menteri Dalam Negeri).

Masalah keempat, Surat Keputusan Bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (baik PP, Permendagri, maupun Perbup) sesuai dengan Pasal 5 huruf b-c dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Atas dasar hal tersebut, Yudik menyarankan agar Pemerintah Daerah mereviu Surat Keputusan Bupati tersebut. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan Surat Keputusan ini, bisa mengajukan keberatan ke Pemerintah Daerah (Kabupaten/Provinsi Jawa Timur), Menteri Dalam Negeri, PTUN (Jawa Timur), dan Ombudsman (bisa melalui Perwakilan Jawa Timur).

Sinergis dengan pendapat Wahyudi, Muhammad Saifuddin Staf Ahli Kemendes PDTT, menyarankan Surat Keputusan Bupati tersebut ditinjau ulang. Hal ini karena potensial membuat kepemimpinan desa di Kabupaten Sampang banyak dijabat Penjabat (Pj) Kepala Desa, sehingga Pj membludak di Sampang, bahkan bisa menjadi tertinggi di Indonesia, Sabtu (13/11/2021).

Membludaknya Pj ini potensial membuat pembangunan desa di Kabupaten terhambat/terkendala. Oleh karena itu, akan lebih baik pelaksanaan Pilkades disegerakan, misal tahun 2022, sehingga pembangunan desa lancar dan kemiskinan dapat dikurangi di Sampang.

“Ayo percepat pembangunan di Sampang. Atasi dan kurangi kemiskinan. Hindari menjadi Kabupaten tertinggi Penjabat (Pj) Kepala Desanya di Indonesia, “ajak Muhammad Saifuddin kepada kalangan terkait di Sampang.