Sampang – Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro merupakan Kepala Kepolisian Resort di Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim.
AKBP Siswantoro menjabat sebagai Kapolres Sampang menggantikan AKBP Arman sesuai dengan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor : ST/2774/XIU/KEP./2022 tanggal 23 Desember 2022.
Sebelumnya, AKBP Siswantoro menjabat sebagai Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jatim.
Sebagai pejabat Polri, AKBP Siswantoro diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara. Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember. LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN, Minggu (21/04/2024) sebagaimana dikutip madurapers, AKBP Siswantoro terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 12 Januari 2024, periodik 2023.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total harta kekayaan Rp 7.135.248.000. Tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar harta kekayaannya.
Ia memiliki aset tanah dan bangunan di Bekasi, Jawa Barat dan di Balikpapan, Kalimantan Timur. AKBP Siswantoro juga memiliki dua unit mobil.
Adapun rincian aset tanah dan bangunan dengan total Rp 5.900.000.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 m2/120 m2 di Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 3.700.000.000 dan seluas 153 m2/147 m2 di Balikpapan, Kalimantan Timur senilai Rp 2.200.000.000.