Sopir MF mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengirim pupuk dari Sampang ke Madiun. Namun, pengiriman tersebut dinyatakan melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi antar-daerah.
“Pupuk subsidi hanya boleh disalurkan kepada petani kecil yang memiliki kartu tani di daerah yang telah ditentukan, sesuai jatah yang telah diatur,” tegas Hartono.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubishi FE745 warna kuning tahun 2014 dengan nopol W-8926-UA, serta 193 sak pupuk subsidi masing-masing 50 kg.
MF selaku sopir truk kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
“Ancaman pidana dalam kasus ini adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkas Kapolres Sampang.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman pupuk subsidi ilegal ini.
