Putra Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Anak Tidak Kooperatif, Penasihat Hukum Pilih Mundur

Advokat Setijo Boesono (Sumber foto: Dokumentasi)

Surabaya – Setijo Boesono memilih mundur menjadi Penasihat Hukum (PH) – nya tersangka MSA, guru ngaji putra kiai pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama di Kabupaten Jombang yang diduga mencabuli dan memperkosa santriwatinya yang masih di bawah umur.

Informasi ini disampaikan Setijo, panggilan karibnya, kepada madurapers.com, Rabu (29/12/201) sewaktu dikonfirmasi tentang apakah tersangka MSA akan mengajukan upaya Praperadilan kembali setelah sebelumnya permohonan Praperadilan – nya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka diputus tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).

“Saya sekarang sudah mundur menjadi PH – nya tersangka MSA. Dia (maksudnya tersangka MSA, red) tidak kooperatif menghadapi proses hukum,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut Setijo menerangkan, salah satu sikap tersangka MSA yang tidak kooperatif yakni selalu tidak mau memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan. Ia sudah berulang kali memberikan saran agar tersangka MSA patuh menghadapi proses hukum.

“Saya juga tidak mau ikut dinilai jelek. Ini menyangkut reputasi. Semua klien, selalu saya beri pesan supaya taat kepada hukum,” tegasnya.

Tindakan Setijo Boesono mundur menjadi PH tersangka MSA karena diangap tidak kooperatif dibenarkan oleh mantan Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jatim Pieter Talaway. Advokat senior ini berpendapat mundurnya Setijo Boesono itu tidak ada masalah karena sudah tidak lagi sinkron dengan kliennya. Selain itu sambung Pieter, sapaan akrabnya, bisa juga Advokat mundur karena menuruti hati nuraninya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca