Berdasarkan catatan, Partai PRIMA sebelumnya pernah melaporkan perkara serupa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan, KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Partai PRIMA.
Adapun akhirnya terkait putusan PN Jakpus itu KPU telah mengajukan banding. Kemudian pada sidang yang digelar pada Senin (20/3/2023) lalu, Bawaslu RI menyatakan, bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai PRIMA.
Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai PRIMA untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari ke depan sejak diberikan akses ke platform tersebut.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai PRIMA tersebut.
Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai PRIMA. (*)