Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga menegaskan sebagai pijakan utama pembahasan revisi UU Pemilu. Dalam keterangannya yang dirilis melalui saluran resmi parlemen, ia menyebut perlunya kajian mendalam sebelum formula final ditetapkan, Jumat (27/06/2025).
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mendorong pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. MK menilai penyelenggaraan serentak menimbulkan beban teknis dan kompleksitas yang tinggi.
Rifqinizamy menyatakan, Komisi II DPR akan menjadikan putusan MK itu sebagai prioritas dalam menyusun politik hukum nasional. Ia menekankan bahwa eksekusi kebijakan ini harus disertai kesiapan regulasi, teknis, serta transisi politik yang matang.
“Kami sendiri tentu harus melakukan exercise terhadap formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujar Rifqinizamy. Ia juga menyinggung perlunya mempertimbangkan masa transisi bagi kepala daerah dan DPRD.
Isu perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2031 muncul sebagai salah satu dinamika penting dalam pembahasan. Rifqinizamy menyebut wacana itu sebagai bagian dari pertimbangan legislasi, bukan keputusan final.
Menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan lokal harus dijaga selama masa transisi menuju skema pemilu baru. Hal itu menyangkut stabilitas pemerintahan daerah dan kesinambungan pembangunan.
Komisi II DPR saat ini masih menunggu mandat formal dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu. Rifqinizamy menegaskan bahwa arah kebijakan akan diputuskan setelah arahan resmi diterima.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, dan tentu kami masih menunggu arahan serta keputusan Pimpinan DPR RI untuk diserahkan kepada Komisi II,” ujarnya.