Sumenep – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sumenep bakal membuat posko pengaduan untuk menjaga integritas penyelenggara pada Pilkada November 2024 mendatang. Posko ini akan dibuat menyusul dugaan adanya jual beli dalam rekrutmen badan adhoc seperti PPK dan PPS.
Diketahui, KPU RI menjadwal pelaksanaan pembentukan, pendaftaran hingga pelantikan PPK sejak tanggal 23 April – 16 Mei 2024. Sementara untuk PPS dimulai dari 2-26 Mei 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat internal terkait dengan persoalan tersebut. “Hasil rapat tadi kami bakal membuat posko pengaduan. Tujuannya tidak lain untuk menjaga integritas penyelenggara di Pilkada nanti,” ujarnya, Rabu 15 Mei 2024.
Ia menambahkan bahwa jika dugaan jual beli PPK dan PPS itu benar adanya maka secara tidak langsung KPU Sumenep telah menciderai asas demokrasi. “Benar dan tidaknya nanti kita bakal tahu lewat posko pengaduan. Yang jelas kami pasti akan merahasiakan identitas pelapor siapapun dari latar belakang manapun. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Kang Yono menyebut posko pengaduan DPC PWRI Sumenep terkait dengan rekrutmen PPK dan PPS bakal dibuka mulai Jumat 17 Mei 2024 sampai Jumat 31 Mei 2024. “Waktunya 15 hari. Setelah itu kami akan bersurat kepada KPU Sumenep dilanjutkan ke Bawaslu. Jika perlu kami juga bersurat langsung kepada Polres Sumenep. Sebab ini bisa juga mengarah ke dugaan tindak pidana,” bebernya.