Ratusan Merek Rokok Ilegal Ditemukan di 19 Kecamatan di Sumenep

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy
Keterangan Foto: Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy saat diwawancarai oleh media ini. (Sumber Foto: Fauzi).

Tim gabungan yang ikut melakukan inventarisasi dan investigasi lapangan terdiri dari, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum dan unsur lainnya.

Selain itu, tim gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal itu juga melakukan operasi ke jasa pengiriman swasta (JNE, J&T, Si Cepat dll.) atau BUMN (Kantor Post).

“Kemudian ke pelabuhan seperti di Kalianget, penyebarangan ke Talango dan Sapudi termasuk ke pulau-pulau lainnya juga. Selain itu, kami juga menyisir ke terminal,” pungkasnya.

Pihaknya berharap, tindakan penindakan bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.

Regulasi terkait sanksi peredaran rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi;

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca