Ia langsung memerintahkan Jajarannya tersebut untuk membawa semua kendaraan yang terkena razia ke Polres Bangkalan.
“Kendaraan yang diamankan akhirnya langsung dibawa ke Polres Bangkalan, untuk menghindari miskomunikasi,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, AKBP Hendro mengaku telah memerintahkan Kasatlantas Polres Bangkalan agar segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sampang.
“Kalau benar itu masuk wilayah Sampang, nanti semua barang bukti akan kami serahkan ke Satlantas Sampang. Pemilik kendaraan juga bisa mengambil kendaraannya di sana,” katanya.
Ia menegaskan, kendaraan yang diamankan tetap bisa diambil di Polres Bangkalan jika pemiliknya membawa kelengkapan surat kendaraan.
“Kalau lengkap, silakan diambil. Tapi kalau tidak ada surat-surat, tentu kami tidak bisa menyerahkannya,” tegasnya.
Menurutnya, razia kendaraan bermotor merupakan bagian dari langkah strategis kepolisian untuk menekan angka curanmor dan begal di wilayah Bangkalan.
“Maraknya motor bodong yang laku di pasaran menjadi penyebab tingginya angka curanmor. Maka kami lakukan operasi ini agar masyarakat sadar untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat,” pungkasnya.