Regulasi Lemah, Pilkades Bangkalan Terancam Bermasalah

Madurapers
Abdul Aziz, Komisi C DPRD Bangkalan
Abdul Aziz, Komisi C DPRD Bangkalan (Dok. MAdurapers).

Penetapan jumlah dan kotak suara, fasilitasi pembuatan surat dan kotak suara, penyampaian surat dan kotak suara serta perlengkapan lainnya menurut Pasal 14 ayat (1) huruf s, t, dan u Perbup Bangkalan 89/2020 adalah tugas P2KD, sedangkan menurut Pasal 5 ayat (4) huruf c, d, dan e dan ayat (6) Permendagri 72/2020 adalah tugas TFPKD di Kabupaten atau dapat ditugaskan kepada desa/pemerintah desa, bukan P2KD.

Penentuan pemenang dua/lebih calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak yang sama menurut Pasal 75 ayat (2-3) Perbup Bangkalan 89/2020 dilakukan melalui pemungutan suara tahap kedua yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari pasca hari pemungutan suara.

Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 42 ayat (2) Permendagri 65/2017, dimana pemenangnya ditentukan oleh banyaknya kemenangan perolehan suara sah di TPS/dusun. Baru ketika jumlah banyaknya kemenangan perolehan suara sah di TPS/dusun tetap sama, maka dapat dilakukan pemungutan suara tahap kedua.

Lemahnya regulasi tersebut, Pilkades serentak di Bangkalan tahun 2021 potensial tidak terlaksana dengan baik, menghambat penanganan pandemi COVID-19, dan memicu konflik antara calon, pendukung, dan masyarakat.

Menganalisis fakta tersebut, Saifuddin Direktur LsPD (Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi) menyarankan kepada TFPKD di Bangkalan jika terjadi benturan aturan antara Perbup Bangkalan 89/2020 dengan Permendagri 65/2017 dan Permendagri 72/2020 menurut Pasal 8 ayat (1-2) UU 12/2011 maka aturan di Perbup Bangkalan dapat diabaikan.

Hal ini karena secara hirarkis Permendagri lebih tinggi daripada Perbup Bangkalan, dimana Permendagri 65/2017 dan Permendagri 72/2020 diakui keberadaannya/mempunyai kekuatan hukum mengikat karena perintah PP 43/2014 dan PP 47/2015, sedangkan Perbup Bangkalan 89/2020 karena perintah Perda Kabupaten Bangkalan 1/2015 dan Perda Kabupaten Bangkalan 2/2020. (af/Sl)