Opini  

Madura Pulau PLT

Syaifuddin, Direktur Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD)

OPD di Pulau Madura

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di empat pemerintah daerah Pulau Madura banyak dipimpin oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Contoh kasusnya terkorespondensi secara empirik di beberapa Setda, Inspektorat, Sekwan, dinas, dan badan pemerintahan tersebut tahun 2019-2020.

Pada konteks inilah, berdasarkan perspektif tata administrasi pemerintahan daerah, Madura dapat disebut sebagai Pulau PLT.

Konsepsi ini koheren (coherence) dengan pernyataan pelbagai kalangan di Madura. Mahmudi, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, menyebut Bangkalan sebagai Kabupaten PLT karena terlalu banyak jabatan pelaksana tugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan (Surya, 2019).

Yulis Juwaidi, Kapala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang menyebutkan terdapat sejumlah kursi jabatan kepala dinas (diisi/dijabat oleh PLT) yang kosong di Pemerintah Kabupaten Sampang (Tribun Madura, 2019).

Haidar Ansori, Ketua Prahara, menyebutkan bahwa Kabupaten Pamekasan sangat layak menyandang julukan kabupaten PLT (Kompas, 2020). Abuya Busro Karim, Bupati Kabupaten Sumenep, memaparkan terdapat beberapa OPD di Kabupaten Sumenep yang masih belum ada pejabat definitif (PLT) pada tahun 2019 (Tribun Madura, 2019).

Fenomena PLT OPD tersebut adalah hal yang lumrah dan dibenarkan menurut regulasi. Namun ketika jumlah kasusnya cukup banyak dan menurut regulasi melampaui batas kewenangan, pengangkatan PLT tersebut potensial menjadi masalah.

Penulis: Syaifuddin, Direktur Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD)Editor: shabir

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca