Relokasi Penduduk Gaza ke Indonesia: Pemerintah Tegas Membantah Isu

Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) di Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) di Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat (Sumber Foto: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 2025).

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak pernah ada informasi, komunikasi, maupun rencana apapun yang diterima terkait relokasi sebagian dari dua juta penduduk Gaza ke Indonesia sebagai bagian dari rekonstruksi pasca-konflik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) untuk menjawab isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan pemindahan warga Gaza ke Tanah Air.

Kemlu RI menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berspekulasi atau memberikan tanggapan lebih jauh tanpa adanya informasi yang akurat dan jelas mengenai isu tersebut.

Pemerintah Indonesia dengan tegas menolak segala upaya untuk memindahkan warga Gaza, karena langkah tersebut dinilai tidak hanya tidak adil tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan internasional.

Dalam pandangan pemerintah, relokasi penduduk Gaza hanya akan memperpanjang pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina, sekaligus memperkuat strategi pengusiran warga Palestina dari tanahnya sendiri.

Sebagai negara yang mendukung perjuangan Palestina, Indonesia menyerukan agar fokus internasional diarahkan pada penciptaan perdamaian sejati melalui dialog dan negosiasi, bukan dengan memindahkan penduduk dari wilayah konflik.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa gencatan senjata di Gaza harus dijadikan momentum untuk mendorong solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.

Dengan sikap yang konsisten, Indonesia terus mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas tanah air yang berdaulat dan merdeka.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca