Respon Ketua MUI terkait Ketetapan 1 Syawal 1445 H di Masjid Aolia Gunungkidul, Yogyakarta

Madurapers
Profesor K.H. Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa
Profesor K.H. Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa (Sumber foto: MUI, 2022).

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sebuah kejadian di Gunungkidul, Yogyakarta, di mana Jamaah Masjid Aolia menetapkan secara kontroversial 1 Syawal 1445 H pada Jumat, 5 April 2024.

Profesor K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, mengutip dari laman MUI, menegaskan bahwa hal tersebut adalah kesalahan yang perlu diperhatikan.

Menurut Kiai Ni’am, keyakinan yang dipegang oleh Jama’ah Masjid Aolia perlu diperiksa lebih lanjut. Jika kesalahan tersebut karena kurang pengetahuan, maka perlu disampaikan dengan jelas. Namun, jika dilakukan dengan sengaja dan keyakinan penuh, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum agama.

Kiai Ni’am menegaskan bahwa penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan telah ditetapkan oleh syariat dan memiliki dasar ilmiah. Oleh karena itu, penentuan tersebut tidak boleh didasarkan pada ketidaktahuan.