Menurutnya, pertama, alasan penundaan Pilkades serentak Kabupaten Sampang tahun 2021 karena keterbatasan anggaran tidak bisa diterima sebab tidak rasional. Hal ini karena ketentuan: (1) pemugutan suara Pilkades pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang membuat anggaran Pilkades membengkak sudah diatur dalam Pasal 18 Permendagri No. 112 Tahun 2014, dan (2) pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19 sudah diatur dalam Pasal 44A-F Permendagri No. 72 Tahun 2020.
Permendagri No. 112 Tahun 2014 ini sudah ditetapkan pada 31 Desember 2014 dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 ini sudah ditetapkan pada 25 November 2020. Jadi, seharusnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Sampang mengetahui bahwa anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, TAPD Kabupaten Sampang seharusnya sudah memasukkan program/kegiatan program dan anggaran Pilkades pada APBD TA 2021. Jika tidak dimasukkan, maka kemampuan TAPD Kabupaten Sampang dalam perencanaan program/kegiatan program dan anggaran pantas dipertanyakan.
Kedua, penundaan Pilkades tahun 2021 karena alasan rentan konflik juga tidak masuk akal. Potensi konflik disebabkan pembatasan massa di kampanye maksimal 50 orang di Pasal 44C ayat 2 huruf b angka 3 Permendagri No. 72 Tahun 2020 tidak bisa dijadikan alasan. Hal ini karena dalam Pasal 5 Permendagri No. 72 Tahun 2020 pemerintah pusat sudah mengantisipasinya dengan memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk panitia Pilkades di level kabupaten dan kecamatan dengan melibatkan satuan tugas penanganan Covid-19 di level kabupaten dan kecamatan.