Permendagri No. 112 Tahun 2014 ini sudah ditetapkan pada 31 Desember 2014 dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 ini sudah ditetapkan pada 25 November 2020. Jadi, seharusnya TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Sampang mengetahui bahwa anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, TAPD Kabupaten Sampang seharusnya sudah memasukkan program/kegiatan program dan anggaran Pilkades pada APBD TA 2021. Jika tidak dimasukkan, maka kemampuan TAPD Kabupaten Sampang dalam perencanaan program/kegiatan program dan anggaran pantas dipertanyakan.
Kedua, penundaan Pilkades tahun 2021 karena alasan rentan konflik juga tidak masuk akal. Potensi konflik disebabkan pembatasan massa di kampanye maksimal 50 orang di Pasal 44C ayat 2 huruf b angka 3 Permendagri No. 72 Tahun 2020 tidak bisa dijadikan alasan. Hal ini karena dalam Pasal 5 Permendagri No. 72 Tahun 2020 pemerintah pusat sudah mengantisipasinya dengan memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk panitia Pilkades di level kabupaten dan kecamatan dengan melibatkan satuan tugas penanganan Covid-19 di level kabupaten dan kecamatan.
Ketiga, penudaan Pilkades tahun 2021 karena alasan potensi peningkatan pandemi Covid-19 di Sampang juga tidak rasional. Hal ini karena dalam Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020 menyebutkan bahwa penundaan Pilkades serentak tahun 2021 bisa dilakukan jika situasi penanganan Covid-19 tidak dapat dikendalikan. Faktanya, menurut data Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada 30 Maret 2021 Kabupaten Sampang berada di zona kuning, beresiko rendah. Datanya per tanggal tersebut, positif Covid-19 sebanyak 888 orang, sembuh 840 orang, dan meninggal 39 orang.