Pasca mendapat laporan itu, pihaknya juga memperoleh informasi A1 bahwa di Resto yang terletak di tepi sungai ini akan ada pesta narkotika jenis SS, sehingga pihak kepolisian melakukan penggerebekan secara sigap.
Kata Widi, berdasarkan hasil penggeledahan terdapat barang bukti (BB) berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis SS seberat ± 0,28 gram, beserta alat hisap. BB ini ditemukan di lantai sebuah kamar yang ditempati terlapor.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Sekadar diketahui, akibat tindakan ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
