Sumenep – Nama Indra Wahyudi kembali mengemuka setelah dipercaya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penunjukan pada jabatan strategis itu memantik perhatian publik, bukan semata karena posisinya yang vital dalam pengelolaan informasi daerah, tetapi juga karena jejak hukum yang pernah membayangi perjalanan kariernya.
Catatan itu berawal dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan pada tahun anggaran 2013.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Sumenep tersebut memiliki nilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.
Saat itu, Indra menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga Sumenep.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut, ia ditetapkan sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya.
Indra sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep. Status hukumnya kala itu tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga berimbas pada posisinya sebagai aparatur sipil negara.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara dirinya dari jabatan Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat administratif dan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya kala itu, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Status Indra saat itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkrah.
Selama menjalani proses hukum, ia tetap tercatat sebagai PNS dan menerima 75 persen dari hak gajinya.
Perkara tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam sidang putusan pada Senin, 6 Februari 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas tanpa syarat terhadap Indra Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum, Surya Rizal, menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” ujarnya pada 7 Februari 2017.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Indra tidak terbukti menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut. Putusan itu berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta atas dugaan pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 14 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lainnya—Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas—divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda-beda. Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang dinyatakan bebas.
Kini, hampir satu dekade setelah vonis tersebut, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep. Secara hukum, putusan bebas tersebut mengembalikan hak dan kedudukannya sebagai aparatur negara.
Namun demikian, rekam jejak masa lalu tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan kariernya di birokrasi. Di tengah tuntutan transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, publik pun kembali menaruh perhatian pada sosok yang kini memegang kendali arus informasi resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
