BPN Sumenep Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL di Desa Juruan Laok Batuputih

Kepala Kantor BPN Sumenep, Agus Purwanto, saat memberikan sertifikat PTSL secara simbolis kepada masyarakat Desa Juruan Laok, Batuputih, Sumenep. (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, serahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selasa, 24 Mei 2022.

Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, dihadiri oleh masyarakat penerima sertifikasi dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) setempat.

Kepala Kantor BPN Sumenep, Agus Purwanto, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat yang dilaksanakan saat ini secara bertahap diberikan kepada masyarakat yang telah dilakukan pengukuran sebelumnya.

“Ini hanya untuk memberikan semangat kepada masyarakat di Juruan Laok. Nantinya akan diserahkan secara berurutan,” kata pria yang akrab disapa Agus dalam sambutannya, Selasa (24/05/2022).

Bagi masyarakat yang nantinya telah menerima sertifikat PTSL, pihaknya menghimbau untuk difotocopy dan disimpan secara rapi.

“Mohon untuk dijaga, karena jika hilang, biayanya mahal. Perkiraan hampir 2 jutaan untuk mendapatkan sertifikat seperti itu kembali,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Sertifikat PTSL merupakan program strategis nasional yang digalakkan dalam kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Jokowi Widodo.

“Sertifikat ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, berupa modal untuk usaha. Sehingga mampu meningkatkan perekonomian di pedesaan,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Juruan Laok, Ach Shanhaji, mengaku sangat bersyukur dengan diberikan sertifikat PTSL tersebut kepada masyarakatnya.

Pasalnya, dirinya tidak menduga Desa Juruan Laok di bawah kepemimpinannya itu langsung diberikan kesempatan untuk penerima sertifikat tanah tersebut.

“Alhamdulillah, kemaren perangkat desa yang dibimbing oleh BPN Sumenep melakukan pengukuran. Kini, sudah menuai hasilnya,” kata Kades Sanhaji kepada tamu hadirin.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Juruan Laok yang masih belum menerima sertifikat PTSL tersebut.

“Jika beberapa tanah yang ada belum menerima sertifikat itu bukan pilihan kami, tapi murni dari kebijakan pertanahan sendiri. Mungkin ada syarat yang belum terpenuh,” katanya merinci.

Shanhaji menambahkan, tanah yang ada di kawasan Desa Juruan Laok nanti akan dilakukan pengukuran tanpa terkecuali. Sehingga, tanah yang ada di desanya memiliki sertifikat yang resmi.

“Sertifikat ini yang nantinya menentukan hak milik seseorang dalam kepemilikan tanah di Desa Juruan Laok,” tandasnya.

Sebatas informasi tambahan, acara penyerahan sertifikat PTSL dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis dan dilanjutkan dengan pemberian sertifikat kepada 109 penerima.