Data juga menunjukkan bahwa sepanjang 2024, Bea Cukai Jatim I dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan 26 penindakan bersama, dan 16 kali sepanjang 2025. Meski terlihat aktif, namun jumlah pelanggaran yang tetap tinggi menunjukkan efektivitas penindakan masih minim.
Wahyudin menyarankan pendekatan multisektor dengan menggandeng akademisi, tokoh lokal, dan pelaku usaha kecil. “Kebijakan antirokok ilegal harus berbasis realitas lapangan, bukan sekadar angka dan jargon nasionalisme fiskal,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan publik tentang dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan kualitas kesehatan masyarakat. Namun, edukasi itu menurutnya harus dibarengi kebijakan afirmatif untuk pelaku ekonomi kecil agar tidak terjebak kembali dalam pasar ilegal.
Langkah strategis lain adalah mendorong reformasi sistem distribusi dan pengawasan pita cukai agar tidak terlalu birokratis dan mahal. Wahyudin menyatakan, “Selama pemerintah tidak menyentuh aspek biaya produksi dan distribusi, maka rokok ilegal akan selalu punya tempat.”
Ia juga mengkritik lemahnya fokus penindakan terhadap rumah atau tempat produksi rokok ilegal yang beroperasi di wilayah tertentu. “Penutupan rumah produksi jauh lebih efektif daripada memburu pedagang eceran, karena di situlah pusat rantai suplai berada,” tegas Wahyudin.
Wahyudin menekankan bahwa perlawanan terhadap rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan dengan kekuatan hukum. “Solusi jangka panjang harus menyentuh struktur ekonomi lokal dan membuka jalur legal yang manusiawi,” pungkasnya.
