Jakarta – Taufik Basari, Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem berharap diskusi dan pembahasan RUU Perampasan Aset berdasarkan pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer ataupun emosional, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, selama ini, narasi yang terbangun adalah seolah DPR menghambat atau menolaknya, sementara kenyataannya naskah RUU tersebut masih ada di pemerintah dan baru menyerahkan ke DPR beberapa hari ini.
“Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali seolah-olah perdebatan yang nantinya terjadi karena ada penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,” tutur Taufik dalam Parlementaria, Minggu (7/5/2023).
Pemerintah sudah mengirim Surat Presiden berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kepada DPR pada Kamis (4/5/2023).
Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Komisi III DPR-RI berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana fokus pada perdebatan hukum, bukan perdebatan politis.
Dia menilai perlu hati-hati dalam pembahasan RUU tersebut, agar tidak melanggar proses hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak bersalah.
Taufik mengaku, belum mengetahui substansi dari naskah RUU Perampasan Aset. Selama ini, katanya, yang menjadi diskursus terkait isu hukum perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan asetnya.