Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pungli BOP TPQ Bojonegoro “Disetel” Jaksa

Madurapers
Terdakwa Shodikin (sebelah kiri berbaju putih) mengikuti persidangan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya secara teleconference, Kamis 27 Januari 2022 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

SidoarjoLanjutan persidangan perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI untuk Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kabupaten Bojonegoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya (Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo) menyajikan fakta persidangan yang menarik, Kamis (27/1/2022).

Terdakwa dalam persidangan ini adalah Shodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro.

Pasalnya, keempat saksi, yakni Saifudin, Misbah Mabrur, Nurcholis, dan Mohammad Fauzi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marindra Prahandif dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, di Pengadilan Tipikor Surabaya agenda pemeriksaan saksi mengaku diarahkan oleh salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Bojonegoro.

Keempat saksi ini, posisinya menjabat sebagai Ketua Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro penerima BOP Kemenag

Selain itu, keempat saksi tersebut juga mengatakan tidak pernah mengenal dan tidak pernah menyetorkan uang BOP Kemenag kepada terdakwa Shodikin.

“Nyanyian” sumbang keempat saksi itu semakin nyaring terdengar, setelah Johanes Dipa Widjaja salah satu Penasihat Hukum (PH)-nya terdakwa Shodikin, mendapat kesempatan untuk bertanya kepada para saksi.

Dipa, panggilan karibnya, lantas bertanya kepada saksi Saifudin sudah diperiksa oleh kejaksaan berapa kali.

“Satu kali pak,” kata saksi Saifudin.

Jawaban saksi Saifudin itu dirasa janggal oleh Dipa.

Selanjutnya advokat, yang dikenal jeli dan cermat ini di muka persidangan tersebut, menuturkan jika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurutnya saksi Saifudin diperiksa lebih dari satu kali.

“Saksi, apakah pernah diperiksa di rumah salah satu pengurus? Dan saat proses pemeriksaan itu, apakah saksi juga diminta untuk mengisi formulir seperti ini?,” cecar Dipa sambil menunjukkan sepucuk surat yang berisi surat pernyataan sudah menerima dana bantuan COVID-19 dan meminta saksi Saifudin untuk membacakan ulang surat pernyataan itu.

Pertanyaan Dipa tersebut lalu dibenarkan oleh saksi Saifudin, yang lantas membacakan ulang surat pernyataan seperti yang diperlihatkan sebelumnya.

Dari pembacaan surat pernyataan itu, akhirnya terungkap terdapat beberapa pernyataan yang sengaja dikosongkan, supaya diisi oleh penerima surat pernyataan.

Seusai surat pernyataan tersebut dibacakan, kemudian Dipa meminta saksi Saifudin menerangkan secara jujur siapa yang membuat surat pernyataan tersebut.

Saksi Saifudin awalnya mengatakan surat pernyataan itu diterimanya saat diperiksa di kantor Kejari Bojonegoro, tetapi ia meralat keterangannya.