Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pungli BOP TPQ Bojonegoro “Disetel” Jaksa

Madurapers
Terdakwa Shodikin (sebelah kiri berbaju putih) mengikuti persidangan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya secara teleconference, Kamis 27 Januari 2022 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Surat pernyataan itu diserahkan seorang jaksa saat saya diperiksa di rumah pengurus Kordinator Kecamatan (Kortan),” akunya polos.

“Arahan” oleh oknum Jaksa Kejari Bojonegoro juga terbongkar pada saat saksi Misbah Mabrur didengar keterangannya di persidangan.

Dia mengaku selama proses penyidikan telah diperiksa dua kali, pertama di kantor kecamatan dan yang kedua di kantor kejaksaan.

Dipa kembali bertanya mengenai surat pernyataan tersebut kepada saksi Misbah Mabrur, yang dijawab pernah.

Namun, saksi Misbah Mabrur menerangkan dia diminta menulis ulang dengan tulisan tangan.

“Yang memerintahkan adalah salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Bojonegoro,” celoteh Misbah Mabrur.

Setelah mendengar keterangan dari keempat saksi tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan untuk menunda persidangan pekan depan, Kamis 3 Februari 2022 agenda pemeriksa saksi.

Sesuai persidangan, Dipa menyatakan keterangan para saksi yang dihadirkan itu menurutnya jelas terlihat sekali telah diarahkan. Jawaban saksi-saksi tersebut sambung Dipa dinilainya “copy paste”.

“Dan yang perlu diingat adalah, dari seluruh saksi yang telah dihadirkan, tidak ada satupun yang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada terdakwa Shodikin,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Pinto Utomo, selaku Ketua Tim PH-nya terdakwa Shodikin, menerangkan dari seluruh saksi juga mengakui bahwa tidak ada potongan dari penerimaan bantuan penanganan COVID-19 untuk Lembaga Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bojonegoro.

Uang sebesar Rp1 juta yang diserahkan masing-masing lembaga kepada Ketua Kortan, kata Pinto Utomo, tidak ada yang diterima atau disetorkan ke terdakwa Shodikin.

“Dengan banyaknya fakta yang terungkap di persidangan ini, kami berharap akan ada keadilan bagi terdakwa Shodikin,” tutupnya.

Sementara itu, JPU Marindra Prahandif beberapa waktu lalu menyatakan tidak bersedia memberikan komentar atau tanggapan mengenai perkara dugaan korupsi pungli BOP Kemenag bagi TPQ di Kabupaten Bojonegoro.

Dia berdalih yang berwenang memberikan tanggapan adalah Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro.

Sampai berita ini diturunkan, madurapers.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.