Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pungli BOP TPQ Bojonegoro “Disetel” Jaksa

Terdakwa Shodikin (sebelah kiri berbaju putih) mengikuti persidangan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya secara teleconference, Kamis 27 Januari 2022 (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

“Saksi, apakah pernah diperiksa di rumah salah satu pengurus? Dan saat proses pemeriksaan itu, apakah saksi juga diminta untuk mengisi formulir seperti ini?,” cecar Dipa sambil menunjukkan sepucuk surat yang berisi surat pernyataan sudah menerima dana bantuan COVID-19 dan meminta saksi Saifudin untuk membacakan ulang surat pernyataan itu.

Pertanyaan Dipa tersebut lalu dibenarkan oleh saksi Saifudin, yang lantas membacakan ulang surat pernyataan seperti yang diperlihatkan sebelumnya.

Dari pembacaan surat pernyataan itu, akhirnya terungkap terdapat beberapa pernyataan yang sengaja dikosongkan, supaya diisi oleh penerima surat pernyataan.

Seusai surat pernyataan tersebut dibacakan, kemudian Dipa meminta saksi Saifudin menerangkan secara jujur siapa yang membuat surat pernyataan tersebut.

Saksi Saifudin awalnya mengatakan surat pernyataan itu diterimanya saat diperiksa di kantor Kejari Bojonegoro, tetapi ia meralat keterangannya.

“Surat pernyataan itu diserahkan seorang jaksa saat saya diperiksa di rumah pengurus Kordinator Kecamatan (Kortan),” akunya polos.

“Arahan” oleh oknum Jaksa Kejari Bojonegoro juga terbongkar pada saat saksi Misbah Mabrur didengar keterangannya di persidangan.

Dia mengaku selama proses penyidikan telah diperiksa dua kali, pertama di kantor kecamatan dan yang kedua di kantor kejaksaan.

Dipa kembali bertanya mengenai surat pernyataan tersebut kepada saksi Misbah Mabrur, yang dijawab pernah.

Namun, saksi Misbah Mabrur menerangkan dia diminta menulis ulang dengan tulisan tangan.

“Yang memerintahkan adalah salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Bojonegoro,” celoteh Misbah Mabrur.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca