JPU Marindra Prahandif saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan atas persidangan perkara tipikor dugaan pungutan liar bantuan dana Kemenag RI agenda pemeriksaan saksi, menolak untuk berkomentar.
“Mohon maaf untuk keterangan langsung konfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Bojonegonero,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1/2022).