Saksi Perkara Dugaan Pungli Bantuan Kemenag di Bojonegoro Tak Mengetahui Uang Mengalir ke Terdakwa Shodikin

JPU Marindra Prahandif hadirkan 31 saksi pada persidangan perkara dugaan pungli bantuan Kemenag RI dengan Terdakwa Sodikin, Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Tipikor Surabaya (Sumber foto : Fajar Yudha Wardhana)

JPU Marindra Prahandif saat dikonfirmasi dan diminta tanggapan atas persidangan perkara tipikor dugaan pungutan liar bantuan dana Kemenag RI agenda pemeriksaan saksi, menolak untuk berkomentar.

“Mohon maaf untuk keterangan langsung konfirmasi ke Kasi Pidsus Kejari Bojonegonero,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/1/2022).

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca