“Kami ingin berkerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mas. Kami tidak mau ada kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Makanya, kami sepakat untuk menggantikan surat suara yang rusak,” tuturnya.
Sesuai kesepakatan bersama semua pihak terkait, lanjut dia, pihak terkait Pilkades membakar semua surat suara tersebut tanpa sisa
Camat Sepulu Abdul Hadi menjelaskan, masalah itu terjadi karena kesalahan percetakan. Nama desa di surat suara tersebut seharusnya Desa Klabetan, sebaliknya Desa Banyior.
“Iya. Ada sekitar kurang lebih 1.959 lembar yang dibakar karena ada kesalahan nama desa dan kerusakan surat suara. Nama desanya seharusnya Desa Klabetan, bukan Desa Banyior,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, lanjutnya, pihak terkait melakukan musyawarah. Hasil sepakat membakar surat suara yang bermasalah tersebut. Kemudian, menggantinya dengan surat suara yang baru dengan estimasi mencetak selama 12 jam.
“Semoga atas kejadian ini pelaksanaan Pilkades Desa Klabetan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” harapnya.
Sementara itu, warga Desa Klabetan Ramli sangat menyayangkan terjadinya kesalahan dan kerusakan surat suara Pilkades Klabetan tersebut.
Dia menilai, P2KD Klabetan dan TFPKD (Tim Fasilitasi Panitia Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Bangkalan lalai. Kesalahan tersebut sangat fatal, seharusnya P2KD lebih jeli sebelum melipat surat suara tersebut.
“Bukan hanya P2KD yang lalai dalam hal ini, bahkan TFPKD Kabupaten Bangkalan. Tidak seharusnya ini terjadi karena kesalahan ini sangat fatal,” tegas Ramli.