Salah Cetak dan Rusak, Kalangan Terkait Bakar Surat Suara Pilkades Klabetan

Madurapers
Pembakaran surat suara Pilkades Klabetan di belakang Kantor Polsek Sepulu, yang dilakukan oleh P2KD yang disaksikan oleh calon, Muspika, dan saksi calon (Dok. Madurapers, 2023).
Pembakaran surat suara Pilkades Klabetan di belakang Kantor Polsek Sepulu, yang dilakukan oleh P2KD yang disaksikan oleh calon, Muspika, dan saksi calon (Dok. Madurapers, 2023).
P2KD dan saksi Pilkades Klabetan melipat surat suara yang baru dan semua pihak terkait ikut menyaksikan (Dok. Madurapers, 2023).

Camat Sepulu Abdul Hadi menjelaskan, masalah itu terjadi karena kesalahan percetakan. Nama desa di surat suara tersebut seharusnya Desa Klabetan, sebaliknya Desa Banyior.

“Iya. Ada sekitar kurang lebih 1.959 lembar yang dibakar karena ada kesalahan nama desa dan kerusakan surat suara. Nama desanya seharusnya Desa Klabetan, bukan Desa Banyior,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, lanjutnya, pihak terkait melakukan musyawarah. Hasil sepakat membakar surat suara yang bermasalah tersebut. Kemudian, menggantinya dengan surat suara yang baru dengan estimasi mencetak selama 12 jam.

“Semoga atas kejadian ini pelaksanaan Pilkades Desa Klabetan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” harapnya.

Sementara itu, warga Desa Klabetan Ramli sangat menyayangkan terjadinya kesalahan dan kerusakan surat suara Pilkades Klabetan tersebut.

Dia menilai, P2KD Klabetan dan TFPKD (Tim Fasilitasi Panitia Pemilihan Kepala Desa) Kabupaten Bangkalan lalai. Kesalahan tersebut sangat fatal, seharusnya P2KD lebih jeli sebelum melipat surat suara tersebut.

“Bukan hanya P2KD yang lalai dalam hal ini, bahkan TFPKD Kabupaten Bangkalan. Tidak seharusnya ini terjadi karena kesalahan ini sangat fatal,” tegas Ramli.

Ramli menambahkan, pihak TFPKD dan P2KD agar tidak lalai dan bekerja profesional, sehingga tak terkesan makan gaji buta.

“Saya berharap, TFPKD dan P2KD lebih profesional dan tidak lalai dalam bekerja. Jangan sampai negara ini hanya menggaji buta panitia,” pungkasnya.