Lanjut Taufik, semua pihak terkait meminta kepada P2KD untuk membakar tanpa tersisa dan mengganti surat suara tersebut. Hal ini karena khawatir ada permasalahan di kemudian hari.
“Kami ingin berkerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mas. Kami tidak mau ada kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Makanya, kami sepakat untuk menggantikan surat suara yang rusak,” tuturnya.
Sesuai kesepakatan bersama semua pihak terkait, lanjut dia, pihak terkait Pilkades membakar semua surat suara tersebut tanpa sisa
Camat Sepulu Abdul Hadi menjelaskan, masalah itu terjadi karena kesalahan percetakan. Nama desa di surat suara tersebut seharusnya Desa Klabetan, sebaliknya Desa Banyior.
“Iya. Ada sekitar kurang lebih 1.959 lembar yang dibakar karena ada kesalahan nama desa dan kerusakan surat suara. Nama desanya seharusnya Desa Klabetan, bukan Desa Banyior,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, lanjutnya, pihak terkait melakukan musyawarah. Hasil sepakat membakar surat suara yang bermasalah tersebut. Kemudian, menggantinya dengan surat suara yang baru dengan estimasi mencetak selama 12 jam.
“Semoga atas kejadian ini pelaksanaan Pilkades Desa Klabetan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” harapnya.