Pamekasan – Satlantas Polres Pamekasan terus menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data hasil penindakan balap liar sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, petugas telah mengamankan sebanyak 582 unit kendaraan roda dua (R2).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 kendaraan telah dikeluarkan, sedangkan 138 unit lainnya masih diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Eddi Sugiantoro mengatakan, penindakan balap liar dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Penindakan balap liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, AKP Eddi Sugiantoro didampingi KBO Lantas Polres Pamekasan IPDA Yoyok Tri Cahyono serta Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar karena selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta mengganggu ketertiban umum.
