Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Nurus Dahri mengatakan bahwa pemberian sanksi tidak bisa langsung dilakukan. Akan tetapi harus melalui beberapa 3 (tiga) tahapan.
Pertama yaitu pemantauan dan kedua adalah pengawasan. Tahapan ini merupakan tugas DPMPTSP. Sementara yang ketiga adalah penertiban yang menjadi tugas penegak perda.
“Jadi satpol PP sebagai penegak perda, tidak bisa tiba-tiba melakukan penertiban. Artinya harus ada laporan dari pelaksana dua tahapan sebelumnya,” katanya saat dimintai keterangan oleh jurnalis madurapers.com, Kamis (2/12/21)
Sedangkan sepanjang tahun 2021, satpol PP belum mendapat laporan sama sekali. Sehingga pihaknya mengaku belum bisa mengambil tindakan apapun.
“SK penertiban ini baru tahun 2021 diterbitkan, dan sejauh ini belum ada laporan. Kalau tahun 2020 sepertinya ada,” pungkasnya.