Satpol PP Sumenep Libatkan Puluhan Pedagang pada Sosialisasi Cukai Rokok 

Madurapers
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat saat gelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT pada pelaku atau pedagang eceran. (Sumber Foto: Istimewa). 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Laili itu mengungkapkan bahwa salah satu materi yang ditekankan dalam sosialisasi itu yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

“Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana,” katanya menegaskan.

“Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi,” imbuhnya.

Saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah. Karena itu, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi

“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tegas Laili.