Satresnarkoba Sumenep Tangkap Pemuda Asal Bluto

Terlapor berikut barang buktinya saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Humas Polres Sumenep)

“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas tindakan terlarang ini, Syuwari dijatuhi Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Moh Busri
Editor: Ady

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca