Sumenep – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-TE), menyebar atau membagikan foto korban kecelakaan lewat media sosial (medsos) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini bisa dijerat hukum.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, menyebar foto tidak layak untuk dikonsumsi publik seperti korban kecelakaan bisa berakibat hukuman.
“Hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU-ITE,” kata Widi. Jumat, 15 Juli 2022.
Widi menjelaskan, merujuk pada UU-ITE pelaku penyebar foto atau video korban kecelakaan lewat media sosial terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
