Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Kini Terancam Dipolisikan 

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas. (Sumber Foto: Fauzi)

Sumenep – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-TE), menyebar atau membagikan foto korban kecelakaan lewat media sosial (medsos) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini bisa dijerat hukum.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, menyebar foto tidak layak untuk dikonsumsi publik seperti korban kecelakaan bisa berakibat hukuman.

“Hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU-ITE,” kata Widi. Jumat, 15 Juli 2022.

Widi menjelaskan, merujuk pada UU-ITE pelaku penyebar foto atau video korban kecelakaan lewat media sosial terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

“Atau denda paling banyak satu miliar rupiah seperti termaktub dalam pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta pasal 43 UU-ITE,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menerima foto atau video dari media sosial tentang korban kecelakaan tidak perlu disebarkan ulang.

“Ancaman hukuman juga menanti para penyebar foto atau video tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca