Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos Kini Terancam Dipolisikan 

Madurapers
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas. (Sumber Foto: Fauzi)

“Atau denda paling banyak satu miliar rupiah seperti termaktub dalam pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta pasal 43 UU-ITE,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menerima foto atau video dari media sosial tentang korban kecelakaan tidak perlu disebarkan ulang.

“Ancaman hukuman juga menanti para penyebar foto atau video tersebut,” pungkasnya.