“Atau denda paling banyak satu miliar rupiah seperti termaktub dalam pasal 27 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 serta pasal 43 UU-ITE,” ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota itu.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat apabila menerima foto atau video dari media sosial tentang korban kecelakaan tidak perlu disebarkan ulang.
“Ancaman hukuman juga menanti para penyebar foto atau video tersebut,” pungkasnya.
