Sejumlah 70 Pendaftar Pemasangan kWh Meter di Pulau Kangean Dibatalkan Pihak PLN, Begini Kejelasannya

Ilustrasi (Istimewa).
Ilustrasi (Istimewa).

Dirinya juga mengaku bahwa pembatalan pemasangan itu bisa dilakukan oleh pihak PLN, jika pelanggan melanggar tiga ketentuan.

“Sementara pada pendaftaran itu sudah dijelaskan bahwa uang kita akan dikembalikan apabila melanggar tiga persyaratan. Pertama, sudah pernah terpasang kWh meter. Kedua, pernah memiliki tunggakan pembayaran. Ketiga, kabel tidak sesuai standar PLN. Maka jika melanggar itu, baru bisa dibatalkan,” paparnya.

Akan tetapi, dari tiga ketentuan yang telah ditetapkan oleh PLN Pusat tersebut ternyata tidak ada satupun dilanggar oleh pelanggan. Bahkan NR mengungkapkan, jika saja dirinya tidak mengkonfirmasi ulang pada PLN Pusat, maka pihaknya tidak akan mengetahui pembatalan pemasangan kWh milik 70 pendaftar itu.

“Namun di sini baru pertama kali pasang kWh, tanpa pengecekan dan peninjauan ke lapangan ternyata langsung dibatalkan. Semisal kami tidak telepon ke pusat, maka kami tidak akan tahu bahwa telah dibatalkan. Sementara uang bisa dikembalikan dalam masa enam bulan, dan ini merupakan suatu penganiayaan luar biasa bagi kita,” ungkapnya NR.

Saat NR ditanya oleh awak media madurapers.com, apakah telah melakukan konfirmasi pada petugas PLN setempat, dia mengaku bahwa nomor kontak miliknya diblokir oleh pihak PLN ULP Kangean.

“Nomor kontak kami diblokir sama Pak Daan. Pada saat mau ditemui di kantor, kita selalu mendengar kabar bahwa dia selalu ada di luar. Bahkan kami juga memperoleh SMS dari nomor lain, akan tetapi ketika kami hubungi tidak pernah diangkat,” akuinya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca