Sejumlah 70 Pendaftar Pemasangan kWh Meter di Pulau Kangean Dibatalkan Pihak PLN, Begini Kejelasannya

Ilustrasi (Istimewa).
Ilustrasi (Istimewa).

Sumenep – Diduga telah terjadi pungli pada pemasangan Kilo Watt Hour (kWh) Meter, di Kepulauan Kangean, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Akibatnya, masyarakat setempat memilih untuk mendaftar dengan cara menghubungi call center PLN Pusat.

Namun, pendaftaran melalui call center PLN Pusat dengan nomor telepon 123 itu, saat ini tengah dibatalkan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kangean.

Akibat dari pembatalan yang dinilai tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu itu, membuat salah satu masyarakat Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, berinisial NR merasa geram dan bahkan berani untuk angkat bicara soal ini.

“Kami kemarin mendaftar melalui call center, dan diminta untuk segera membayar supaya pemasangan cepat terlaksana. Namun setelah kami melakukan pembayaran secepatnya, ternyata itu dibatalkan oleh Pak Daan (Manajer PLN ULP Kangean, red.) tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya, Senin (16/08/2021).

NR mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh PLN Pusat pada saat mendaftar melalui call center, pemasangan kWh meter milik 70 pendaftar itu akan dilakukan berjarak 5 hari dari waktu pembayaran.

“Kalau yang disampaikan pada saat kita saat menelepon call center, setelah kita bayar maka pemasangan itu berjarak 5 hari, tidak termasuk hari libur atau cuti. Bisa jadi 14 hari kerja, apa bila PLN tidak terjangkau istilahnya mau tambah tiang dulu. Berjarak 25 hari apabila travo tidak kuat. Sementara kami menunggu sudah satu bulan lebih,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku bahwa pembatalan pemasangan itu bisa dilakukan oleh pihak PLN, jika pelanggan melanggar tiga ketentuan.

“Sementara pada pendaftaran itu sudah dijelaskan bahwa uang kita akan dikembalikan apabila melanggar tiga persyaratan. Pertama, sudah pernah terpasang kWh meter. Kedua, pernah memiliki tunggakan pembayaran. Ketiga, kabel tidak sesuai standar PLN. Maka jika melanggar itu, baru bisa dibatalkan,” paparnya.

Akan tetapi, dari tiga ketentuan yang telah ditetapkan oleh PLN Pusat tersebut ternyata tidak ada satupun dilanggar oleh pelanggan. Bahkan NR mengungkapkan, jika saja dirinya tidak mengkonfirmasi ulang pada PLN Pusat, maka pihaknya tidak akan mengetahui pembatalan pemasangan kWh milik 70 pendaftar itu.

“Namun di sini baru pertama kali pasang kWh, tanpa pengecekan dan peninjauan ke lapangan ternyata langsung dibatalkan. Semisal kami tidak telepon ke pusat, maka kami tidak akan tahu bahwa telah dibatalkan. Sementara uang bisa dikembalikan dalam masa enam bulan, dan ini merupakan suatu penganiayaan luar biasa bagi kita,” ungkapnya NR.

Saat NR ditanya oleh awak media madurapers.com, apakah telah melakukan konfirmasi pada petugas PLN setempat, dia mengaku bahwa nomor kontak miliknya diblokir oleh pihak PLN ULP Kangean.

“Nomor kontak kami diblokir sama Pak Daan. Pada saat mau ditemui di kantor, kita selalu mendengar kabar bahwa dia selalu ada di luar. Bahkan kami juga memperoleh SMS dari nomor lain, akan tetapi ketika kami hubungi tidak pernah diangkat,” akuinya.