Sekjen Peran 02 Tegaskan Pemakzulan Gibran tidak Memiliki Dasar Hukum

Nailil Ghufron, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peran 02
Nailil Ghufron, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peran 02 bersama Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (Sumber Foto: Hakim, 2025).

Terkait putusan MK yang memperbolehkan pencalonan Gibran, Ghufron menyatakan bahwa hal itu bukan alasan sah untuk pemakzulan. Ia menyebut tidak ada pelanggaran pribadi yang dilakukan Gibran dalam proses tersebut.

Putusan MK menurutnya bersifat final dan mengikat. Karena itu, ketidakpuasan atas putusan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai dasar menyerang Wapres terpilih.

“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.

Ghufron meminta semua pihak menjaga stabilitas dan menghormati proses demokrasi. Ia mengingatkan bahwa spekulasi pemakzulan hanya akan memperkeruh suasana nasional.

“Kami tegaskan: tidak ada peluang hukum untuk pemakzulan Gibran. Semua narasi ke arah itu hanya akan menciptakan instabilitas nasional dan pembelokan terhadap hukum dasar negara kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk mendesak pemakzulan Gibran. Namun hingga kini, tidak ada proses hukum yang berjalan dan DPR belum memberikan tanggapan substantif.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca