Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peran 02, Nailil Ghufron, menegaskan bahwa wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak masuk akal. Ia menyebut gagasan tersebut menyesatkan dan tidak memiliki dasar konstitusional, Kamis (05/06/2025).
Ghufron menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Gibran. Ia merujuk langsung pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur syarat pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
“Pemakzulan terhadap wakil presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Gibran tidak memenuhi satu pun unsur yang disebutkan dalam pasal tersebut. Dengan begitu, secara yuridis, pemakzulan dinilainya mustahil dilakukan.
Pasal 7B UUD 1945 juga menjadi rujukan dalam pernyataan Ghufron. Ia menekankan bahwa pemakzulan harus melewati proses ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.
“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” imbuhnya.
Ghufron juga mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran terpilih dalam satu paket lewat pemilu langsung. Maka, legitimasi mereka tidak bisa diganggu dengan alasan sepihak.
“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.